1. Dengan cara
di qodho oleh keluarganya, pendapat ini yang lebih utama.
Nabi Muhammad Saw bersabda :
Artinya :
Barang siapa yang meminggal tapi ia memiliki kewajiban puasa maka berpuasalah
dari dia keluarganyab. (H.R. Bukhari Muslim)
2. Keluarga
membayar fidyah sebagai pengganti dari puasa yang ditinggalkan oleh mayit.
Diriwayatkan dari ibnu umar R.A.
Artinya :
Barang siapa yang meninggal dan ia mempunyai kewajiban puasa bulan ramadhan
maka hendaklah memberi makan untuk setiap satu hari satu orang miskin (H.R.
Turmudzy)
Maka dari itu sebaiknya ketika kita masih
mempunyai puasa yang belum diqodho segera diqodho karena kita tidak pernah tau
sampai kapan kita akan hidup.
Demikianlah artikel mengenai Hukum Orang Yang
Meninggal Mempunyai Kewajiban Puasa Ramadhan semoga bermanfaat.
Sumber : Risalah Puasa Ramadhan Sirojjudin
Abbas Pustaka Alhuda
No comments:
Post a Comment