Thursday, 4 May 2017

Hukum Orang Meninggal dan Masih Mempunyai Kewajiban Puasa Ramadhan


Orang Yang Meninggal Mempunyai Kewajiban Puasa Ramadhan maka hukumnya ada dua menurut para pendapat ulama diantaranya :

1.    Dengan cara di qodho oleh keluarganya, pendapat ini yang lebih utama.
Nabi Muhammad Saw bersabda :


Artinya : Barang siapa yang meminggal tapi ia memiliki kewajiban puasa maka berpuasalah dari dia keluarganyab. (H.R. Bukhari Muslim)

2.    Keluarga membayar fidyah sebagai pengganti dari puasa yang ditinggalkan oleh mayit.

Diriwayatkan dari ibnu umar R.A.


Artinya : Barang siapa yang meninggal dan ia mempunyai kewajiban puasa bulan ramadhan maka hendaklah memberi makan untuk setiap satu hari satu orang miskin (H.R. Turmudzy)

Maka dari itu sebaiknya ketika kita masih mempunyai puasa yang belum diqodho segera diqodho karena kita tidak pernah tau sampai kapan kita akan hidup.

Demikianlah artikel mengenai Hukum Orang Yang Meninggal Mempunyai Kewajiban Puasa Ramadhan semoga bermanfaat.

Sumber : Risalah Puasa Ramadhan Sirojjudin Abbas Pustaka Alhuda


Artikel Terkait

No comments: