Zakat artinya nama (kesuburan), thaharah (kebersihan),
barakah (keberkahan) dan taszkiyyah thahir (membersihkan atau menyucikan).
Selain zakat dua istilah lain yang berkaitan dengannya adalah shadaqah dan
infak.
Zakat menurut hukum adalah pengambilan tertentu dari
harta seseorang menurut sifat-sifat yang tertentu pula untuk diberikan kepada
golongan masyarakat tertentu (ashnaf). Dalam islam, zakat merupakan pilar
terpenting bagi pembangunan kesejahteraan umat islam. Dalam Al-Qur’an,
kewajiban mendirikan shalat selalu dikaitkan dengan kewajiban menunaikan zakat.
Karena shalat merupakan hubungan vertikal dengan Allah sedangkat zakat
merupakan hubungan horizontal dengan sesama manusia. Karena itu orang yang
tidak pernah mau menunaikan zakat disebut sebagai pendusta agama.
Menurut garis besar zakat dibagi menjadi dua :
a. Zakat Mal
Zakat mal adalah zakat yang berkaitan dengan harta, seperti
emas, penghasilan pertanian, perdagangan (tijarah), dan binatang (hewan ternak)
b. Zakat Fitrah
Zakat fitrah ialah zakat jiwa yang berkaitan dengan diri.
Zakat ini dilaksanakan setelah menunaikan puasa ramadhan.
Dalam Al-Qur’an Allah berfirman bahwa :
“Sesungguhnya berbahagialah orang yang menyucikan dirinya (dengan berzakat)
dan menyebut-nyebut nama Allah, lalu ia mendirikan shalat. (Q.S. AL-A’laa, 87:
14).
Menurut Ibnu Khizaimah ayat ini berkaitan erat dengan pelaksanaan zakat
fitrah.
Ibnu Abbas RA pernah berkata : “ Rasulullah SAW
mewajibkan zakat fitrah untuk menyucikan orang yang berpuasa dari segala
perbuatan keji dan buruk yang mereka lakukan dengan mereka berpuasa dan untuk
menjadi makanan bagi orang-orang yang miskin.” (H.R. Abu Daud)
Salah satu hikmat terpenting zakat fitrah ialah
mencuci semua debu dan kotoran dalam diri seseorang, baik perkataan maupun
perbuatan yang sia-sia. Zakat fitrah juga berfungsi untuk membentuk jiwa kasih
sayang terhadap sesama.
Orang yang wajib mengeluarkan zakat fitrah menurut
Rasulullah SAW adalah orang yang merdeka atau budak; laki-laki atau perempuan;
besar atau kecil sepanjang ia beragama islam.
Syarat wajibnya adalah orang islam yang kelebihan
makanan pada malam hari raya. Adapun bahan makanan yang dikeluarkan untuk zakat
fitrah adalah makanan pokok seperti beras atau gandum.
Zakat fitrah sebaiknya dikeluarkan sebelum Idul Fitri
dilaksanakan . Sebuah hadis menjelaskan bahwa “Barang siapa yang mengualkan
zakat fitrah sebelum shalat Idul Fitri, itulah zakat fitrah yang diterima.
Barang siapa yang mengelurkan zakat fitrah setelah shalat Idul Fitri,
pengeluarannya itu dipandang sebagai sedekah biasa”. (H.R. Abu Daud)
Lalu, siapakah yang berhak untuk mendapatkan zakat fitrah?
Inilah 8 kelompok Ashnaf atau yang
berhak menerima zakat fitrah, diantaranya :
1. Orang Fakir yaitu orang yang amat
sengsara hidupnya sehingga tidak mempunyai harta dan tenaga untuk memenuhi
kebutuha penghidupannya.
2. Orang Miskin yaitu orang yang tidak
cukup penghidupannya dan dalam keadaan kekurangan.
3. Amil Zakat yaitu orang yang bertugas
mengelola dan mengurus zakat.
4. Muallaf yaitu orang yang terkait dengan
ajaran islan dan memeluk islam sebagai agamanya. (Orang yang baru masuk islam)
5. Orang yang memerdekakan budak yaitu
termasuk didalamnya melepaskan orang muslim dari tawaran perang orang kafir.
6. Gharim yaitu orang yang berutang bukan
untuk kepentingan maksiat dan ia tidak sanggup untuk membayarnya.
7. Sabilillah yaitu orang yang berjuang di
jalan Allah untuk menegakkan kalimatNya.
8. Ibnu Sabil yaitu orang yang masih dalam
perjalanan yang mengalami penderitaan, dan perjalananya itu bukan untuk
maksiat.
Sumber : Aktivitas Bulan Ramadhan
No comments:
Post a Comment