Saturday, 23 September 2017

Pengertian Zakat Fitrah dan Golongan Yang Berhak Menerimanya



Zakat artinya nama (kesuburan), thaharah (kebersihan), barakah (keberkahan) dan taszkiyyah thahir (membersihkan atau menyucikan). Selain zakat dua istilah lain yang berkaitan dengannya adalah shadaqah dan infak.

Zakat menurut hukum adalah pengambilan tertentu dari harta seseorang menurut sifat-sifat yang tertentu pula untuk diberikan kepada golongan masyarakat tertentu (ashnaf). Dalam islam, zakat merupakan pilar terpenting bagi pembangunan kesejahteraan umat islam. Dalam Al-Qur’an, kewajiban mendirikan shalat selalu dikaitkan dengan kewajiban menunaikan zakat. Karena shalat merupakan hubungan vertikal dengan Allah sedangkat zakat merupakan hubungan horizontal dengan sesama manusia. Karena itu orang yang tidak pernah mau menunaikan zakat disebut sebagai pendusta agama.

Menurut garis besar zakat dibagi menjadi dua :
a.    Zakat Mal
Zakat mal adalah zakat yang berkaitan dengan harta, seperti emas, penghasilan pertanian, perdagangan (tijarah), dan binatang (hewan ternak)
b.    Zakat Fitrah
Zakat fitrah ialah zakat jiwa yang berkaitan dengan diri. Zakat ini dilaksanakan setelah menunaikan puasa ramadhan.

Dalam Al-Qur’an Allah berfirman bahwa :
“Sesungguhnya berbahagialah orang yang menyucikan dirinya (dengan berzakat) dan menyebut-nyebut nama Allah, lalu ia mendirikan shalat. (Q.S. AL-A’laa, 87: 14).
Menurut Ibnu Khizaimah ayat ini berkaitan erat dengan pelaksanaan zakat fitrah.

Ibnu Abbas RA pernah berkata : “ Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah untuk menyucikan orang yang berpuasa dari segala perbuatan keji dan buruk yang mereka lakukan dengan mereka berpuasa dan untuk menjadi makanan bagi orang-orang yang miskin.” (H.R. Abu Daud)

Salah satu hikmat terpenting zakat fitrah ialah mencuci semua debu dan kotoran dalam diri seseorang, baik perkataan maupun perbuatan yang sia-sia. Zakat fitrah juga berfungsi untuk membentuk jiwa kasih sayang terhadap sesama.

Orang yang wajib mengeluarkan zakat fitrah menurut Rasulullah SAW adalah orang yang merdeka atau budak; laki-laki atau perempuan; besar atau kecil sepanjang ia beragama islam.
Syarat wajibnya adalah orang islam yang kelebihan makanan pada malam hari raya. Adapun bahan makanan yang dikeluarkan untuk zakat fitrah adalah makanan pokok seperti beras atau gandum.

Zakat fitrah sebaiknya dikeluarkan sebelum Idul Fitri dilaksanakan . Sebuah hadis menjelaskan bahwa “Barang siapa yang mengualkan zakat fitrah sebelum shalat Idul Fitri, itulah zakat fitrah yang diterima. Barang siapa yang mengelurkan zakat fitrah setelah shalat Idul Fitri, pengeluarannya itu dipandang sebagai sedekah biasa”. (H.R. Abu Daud)

Lalu, siapakah yang berhak untuk mendapatkan zakat fitrah?
Inilah 8 kelompok Ashnaf atau yang berhak menerima zakat fitrah, diantaranya :
1.   Orang Fakir yaitu orang yang amat sengsara hidupnya sehingga tidak mempunyai harta dan tenaga untuk memenuhi kebutuha penghidupannya.
2.   Orang Miskin yaitu orang yang tidak cukup penghidupannya dan dalam keadaan kekurangan.
3.   Amil Zakat yaitu orang yang bertugas mengelola dan mengurus zakat.
4.   Muallaf yaitu orang yang terkait dengan ajaran islan dan memeluk islam sebagai agamanya. (Orang yang baru masuk islam)
5.   Orang yang memerdekakan budak yaitu termasuk didalamnya melepaskan orang muslim dari tawaran perang orang kafir.
6.   Gharim yaitu orang yang berutang bukan untuk kepentingan maksiat dan ia tidak sanggup untuk membayarnya.
7.   Sabilillah yaitu orang yang berjuang di jalan Allah untuk menegakkan kalimatNya.
8.   Ibnu Sabil yaitu orang yang masih dalam perjalanan yang mengalami penderitaan, dan perjalananya itu bukan untuk maksiat.

Sumber : Aktivitas Bulan Ramadhan


Artikel Terkait

No comments: